Suara.com - Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Hadi Thanjanto mengungkap ada modus jual beli rekening yang menyasar masyarakat di perkampungan. Rekening dari jual beli tersebut nantinya digunakan untuk transaksi judi online.
Modus jual beli rekening yang nantinya digunakan untuk transaksi judi online itu diungkapkan Menkopolhukam Hadi usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Rabu (19/6/2024).
"Modusnya yang pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban, dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," ujar Hadi.
Tidak sampai di situ, modus jual beli rekening ini berlanjut hingga ke tangan pengepul. Melalui pengepul, rekening-rekening dijual ke para bandar judi online.
Baca Juga: Bansos untuk Korban Judi Online, Sosiolog: Jangan Garami Laut yang Sudah Asin
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkap Hadi.
Menangani permasalahan tersebut, Hadi menyampaikan pihaknya sudah meminta kepada TNI-Polri untuk membantu pemberantasan jual beli rekening melalui pengerahan Babinsa dan Bainkamtibnas.
"Yang pertama adalah untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawah masyarakat," ujar Hadi.
"Dan saya juga minta kepada wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram agar termasuk wakabareskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa, Babinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi
adalah melindungi masyarakat dengan cara siapa pelakunya itu segera ditangkap dan laporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," tutur Hadi.
Baca Juga: Menkopolhukam Beberkan 3 Operasi Satgas Pemberantasan Judi Online, Salah Satunya Jual Beli Rekening