Suara.com - Sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengatakan, korban judi online tak layak mendapatkan bantuan sosial. Sekalipun yang termasuk kategori korban adalah keluarga atau orang terdekat pelaku judi online yang dirugikan.
“Ya itu tidak ada gunanya (memberi bansos ke korban judi online). Kenapa? karena itu tidak akan menghentikan dari mereka yang bermain judi kan,” kata Musni kepada Suara.com, Rabu (19/6/2024).
Musni menerangkan, pelaku judi online berasal dari berbagai strata ekonomi, mulai dari ekonomi menengah bawah hingga ekonomi menengah atas.
Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah perlu mengkaji lagi rencana pemberian bansos kepada korban judi online.
Baca Juga: Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Sibuk Selamatkan Pelaku Judol Nekat Bunuh Diri
“Jadi kalau pemerintah memberikan santunan, memberi bansos kepada korban judi online, saya kira harus dipertimbangkan kembali dampak positif dan negatifnya,” ujarnya.
Musni mengatakan, pemerintah seharusnya lebih fokus kepada pelaku judi online. Cara yang bisa dilakukan ialah memberi pembinaan agar pelaku judi online dapat terbebas dari kebiasaannya bermain judi.
“Yang harus dilakukan pemerintah bukan memberi bansos atau santunan kepada korban judi online itu, tetapi memberi penyadaran, pembinaan, pencerahan, memberi pencerdasan kepada mereka (pelaku judi online) agar tidak melakukan perbuatan judi online ini,” ujarnya
“Sebab kita tahu, mereka yang sudah sering bermain judi online itu sudah kecanduan, kecanduan itu enggak bisa lagi ditahan-tahan karena akhirnya menjadi kebiasaan mereka dan budaya mereka,” sambungnya.
Selain itu, Musni mengatakan untuk memberantas persoalan judi online tidak bisa dilakukan hanya melalui upaya pemerintah.
Baca Juga: Usai Keppres Terbit, Satgas Langsung Gelar Rakor Berantas Judol
Melainkan, seluruh elemen masyarakat perlu bekerja sama untuk memerangi kasus judi online ini.
Menurut Musni, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi ketika ada kegiatan keagamaan.
Para tokoh agama diharapkan tidak hanya berbicara soal agama, namun juga dirasa penting untuk memberi edukasi terkait penyakit sosial seperti judi online.
“Semua kesempatan itu dimanfaatkan untuk berbicara masalah-masalah yang terkait dengan penyakit sosial ini. Judi ini udah penyakit sosial yang memang tidak bisa dengan memberi bantuan seperti yang ramai dibicarakan itu,” kata Musni.
“Dengan demikian tidak sia-sia kita kayak melempar garam di tengah laut yang kemudian menggarami laut yang sudah asin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) , Muhadjir Effendy mengingatkan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, dia melihat ada yang salah kaprah atas definisi korban judi online mendapatkan bansos.
Menurut Muhadjir, sebenarnya yang didefinisikan sebagai korban judi online bukan pemain atau pelaku. Akan tetapi, pihak atau keluarga yang dirugikan akibat aktivitas pelaku bermain judi online.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," ujarnya di PP Muhammadiyah yang dikutip Selasa (18/6/2024).
Maka dari itu, tambah dia, pihak-pihak layak diberikan bansos dari pemerintah.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ucap dia.
Kontributor : Mae Harsa