Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan peran sindikat pemalsuan uang sebesar Rp22 miliar yang bermarkas di sebuah kantor akutan, Jalan Raya Srengseng, Kembangan Jakarta Barat. Keempat tersangka yang diringkus polisi memiliki peran berbeda-beda selama melancarkan aksinya memalsukan uang senilai Rp22 miliar.
“M Alias Mulyana yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
M, lanjut Ade Ary, kemudian menjaring operator untuk mengoperasikan alat cetak uang. Dari hasil pencarian tersebut, terjaring tiga nama yakni FF yang berperan sebagai sebagai serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut.
“FF juga berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja, Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik,” jelas Ade Ary.
Kemudian, tersangka YS atau yang akrab disapa Ustad berperan mencari lokasi vila di Sukaraja Sukabumi dan juga membantu menghitung, menyusun serta mengemas uang palsu ke dalam plastik.
Sementara tersangka F alias Firdaus berperan mencarikan tempat produksi baru terhadap komplotan ini. Firdaus sendiri mendapat iming-iming senilai Rp500 juta, jika mampu mencarikan tempat.
“Kemudian Firdaus menghubungi Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial I yang bertugas mencetak uang palsu. Dari keterangan tersangka lainnya, I menerima upah senilai Rp 1 juta setiap harinya.
“Saudara I masih DPO, berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelas Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Sita Alat Cetak Uang Palsu Di Sukabumi, Diduga Digunakan Komplotan Kembangan
Polisi juga masih memburu U alias Umar yang kini masih buron. Tersangka merupakan pemilik kantor akuntan di Kembangan Jakarta Barat yang dijadikan markas sindikat pemalsuan uang tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita alat cetak uang palsu, tinta yang dipergunakan dalam produksi uang palsu. Serta uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp22 miliar yang sudah diproduksi oleh sindikat ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 224, dan 225 KUHP, tentang Pemalsuan Uang dengan ancama pidana paling lama 12 tahun pidana penjara.