Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat uang palsu di sebuah kantor akuntan, Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Terkait aksi peredaran uang palsu ini, keempat tersangka disebut meraup cuan hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp22 miliar ini nantinya bakal dijual ke pemesannya yang nilainya mencapai Rp5 miliar.
“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan,” kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/6/2024).
Usai melakukan transaksi jual-beli tersebut, lanjut Ade Ary, pemesan uang palsu ini nantinya bakal mengedarkan uang palsu ini secara manual.
Baca Juga: Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 M Di Kantor Akuntan Jakarta Belum Diedarkan
“Pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Sementara, masih ada dua seorang yang masih buron. Yakni I selaku orang yang membantu produksi dalam pemalsuan uang.
Kemudian U alias Umar yang merupakan pemilik tempat atau kantor akuntan publik yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan uang palsu, pemotongan uang, dan mengemas uang palsu yang sebelumya telah diproduksi di wilayah Jawa Barat.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 224, dan 225 KUHP tentang Pemalsuan Uang dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.