Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksi Mahkota Ungkap Pesan SYL Larang Bagi-bagi Jatah Proyek Kementan: Siapapun Jangan Dilayani, Termasuk Keluarganya!
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi SYL
03 Maret 2025 | 07:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI