“Jangan dilayani. Siapa saja, termasuk keluarganya,” ungkapnya meniru pesan SYL.
![Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/12/59576-mantan-sekertaris-jenderal-kementerian-pertanian-kasdi-subagyono.jpg)
Kasdi juga mengaku, SYL bahkan pernah membuat surat perintah tertulis yang kemudian disebarkan kepada anak buahnya soal larangannya tersebut
“Apakah pernah ndak beliau mengeluarkan atau membuat apa namanya ya, semacam surat instruksi khusus dari kementerian secara tertulis dan disebarkan di semua atau memo?” tanya hakim.
“Seingat saya ada, seingat saya ada. Tertulis, seingat saya yang mulia, jawab Kasdi.
“Memo apa itu? Kalo saudara ingat tentunya saudara baca kan, apa yang saudara inti daripada instruksi itu apa?,” kembali hakim menanyakan.
“Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk bisa siapapun meminta sesuatu ke Kementerian Pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yang dimuat didalam edaran itu, seingat saya edaran itu,” timpal Kasdi.
![Suasana jalannya sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/10/27244-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Selain untuk SYL, Kasdi dalam sidang kali ini menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lain, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Kasdi juga merupakan juga menjadi terdakwa dalam kasus yang menjerat SYL dan Muhammad Hatta.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Baca Juga: Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri
Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.