Suara.com - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan) kerap memerintah anak buahnya untuk tidak melayani siapa pun orang yang mencatut namanya demi mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu terungkap saat Eks Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono yang juga terdakwa kasus korupsi di Kementan menjadi saksi mahkota untuk SYL.
Awalnya, hakim mencecar Kasdi soal pernyataan SYL yang bilang kepada anak buahnya agar mengabaikan permintaan para pihak yang meminta sesuatu atas nama dirinya sebagai menteri.
“Beliau (SYL) pernah ndak yang Saudara ingat, menyampaikan bahwa apabila ada yang mengatasnamakan beliau sebagai menteri, apakah itu dari pihak keluarga atau dari siapa lah itu ya yang mengatasnamakan beliau untuk meminta sesuatu kepada para apakah itu sekjen dirjen. Pokoknya yang jelas eselon I itu untuk diabaikan, ada ndak kata-kata yang pernah diucapkan?” cecar Hakim kepada Kasdi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dalam sidang itu, Kasdi pun mengakui soal pesan yang disampaikan SYL saat menjabat Mentan.
Baca Juga: Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri
“Ada yang mulia, pernah disampaikan beliau seperti,” jawab Kasdi.
Kasdi menjelaskan pernyataan SYL yang diingatnya. SYL, kata Kasdi, kala itu meminta agar anak buahnya mengabaikan segala permintaan baik materi atau proyek yang mengatasnamakan dirinya.
“Ya yang saya dengar, yang sangat saya ingat adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau,” ucap Kasdi.
Kasdi mengatakan, saat itu SYL memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar melarang pemberian proyek, baik dari para pengusaha maupun jika permintaan tersebut datang dari pihak keluarga.
“Macem-macem, pokoknya yang meminta atas nama beliau, itu yang saya tangkap,” kata Kasdi.
“Untuk jangan dilayani atau gimana?” tanya hakim kembali.
“Jangan dilayani. Siapa saja, termasuk keluarganya,” ungkapnya meniru pesan SYL.
Kasdi juga mengaku, SYL bahkan pernah membuat surat perintah tertulis yang kemudian disebarkan kepada anak buahnya soal larangannya tersebut
“Apakah pernah ndak beliau mengeluarkan atau membuat apa namanya ya, semacam surat instruksi khusus dari kementerian secara tertulis dan disebarkan di semua atau memo?” tanya hakim.
“Seingat saya ada, seingat saya ada. Tertulis, seingat saya yang mulia, jawab Kasdi.
“Memo apa itu? Kalo saudara ingat tentunya saudara baca kan, apa yang saudara inti daripada instruksi itu apa?,” kembali hakim menanyakan.
“Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk bisa siapapun meminta sesuatu ke Kementerian Pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yang dimuat didalam edaran itu, seingat saya edaran itu,” timpal Kasdi.
Selain untuk SYL, Kasdi dalam sidang kali ini menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lain, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Kasdi juga merupakan juga menjadi terdakwa dalam kasus yang menjerat SYL dan Muhammad Hatta.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.