Lewat PPDB ini, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga berupaya menghadirkan kesetaraan kesempatan bagi anak untuk dapat bersekolah. Melalui jalur zonasi, Purwosusilo menegaskan, tak ada lagi sekolah negeri unggulan. Agar bisa menyamakan kualitas tiap sekolah, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya.
Pertama, dengan menerapkan Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kedua, pelatihan guru melalui Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4). Ketiga, redistribusi guru agar jumlah guru ideal dengan jumlah siswa.
Begitu pula dengan fasilitas di sekolah negeri, Purwososilo memastikan, semua sekolah negeri di Jakarta saat ini memiliki sarana dan prasarana yang berkualitas sama. Kalaupun ada kekurangan, nantinya akan dipetakan untuk segera dilakukan pengadaan.
"Disdik adakan pemetaan terkait kekurangan fasilitas apa saja di sekolah. Lalu, kami bahas bersama, mana sekolah prioritas yang harus lebih dulu dilengkapi fasilitasnya. Proses ini terus berjalan dan kami pastikan agar adil serta memberi manfaat untuk sekolah-sekolah negeri di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengakui, PPDB tahun ini berjalan lancar, meskipun ada beberapa aduan terkait pelaksanannya. Menurutnya, tidak ada kendala yang signifikan, karena langsung diatasi Disdik Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan kesempatan bagi peserta didik melalui sistem PPDB Bersama, apabila tidak diterima di negeri bisa mendaftar di sekolah swasta.
"Sekarang lancar-lancar ya. Ada memang testimoni dari warga yang bilang tahun ini sistemnya lebih mudah. Lebih akomodatif karena dilakukan secara online. Lalu, ada juga posko-posko PPDB yang disediakan untuk warga. Kemudian, bagi yang tidak diterima di sekolah negeri, bisa juga masuk di sekolah swasta lewat PPDB bersama," ucapnya.
Daya tampung SD Negeri di Jakarta mencapai 95.573 kursi, SMP Negeri sebanyak 71.000 kursi, dan daya tampung SMA/SMK Negeri berjumlah 20.130 kursi. Sementara itu, untuk daya tampung SMP dan SMA/SMK Swasta melalui PPDB Bersama mencapai 8.426 kursi.