Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah memulai rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 10 Juni 2024.
Disdik DKI Jakarta berkomitmen penyelenggaraan PPDB secara transparan dan dapat membuka akses pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar sebagai warga Jakarta.
Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan, pelaksanaan seleksi bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) masuk sekolah negeri sejauh ini berjalan lancar.
Meski demikian, dia mengakui masalah kesulitan mengakses situs ppdb.jakarta.go.id. Penyebabnya karena para orang tua atau wali CPDB secara bersamaan mengaksesnya, sehingga sistem menjadi tersendat. Disdik Provinsi DKI Jakarta menyiagakan teknisi untuk mengatasi hal ini sejak dini.
Baca Juga: Geni Faruk Lulusan Apa? Ibu Thariq Halilintar Dipuji gegara Kasih Jawaban Bijak soal Calon Menantu
“Ada masyarakat yang terkendala masalah teknis, ada yang enggak tahu akses online-nya gimana. Itu semua langsung kami jawab dan fasilitasi langsung untuk segera diatasi, seperti langsung reset password. Kemudian, persoalan akses tersendat juga sebentar sekali, dalam hitungan menit langsung selesai. Apalagi setiap sore kami lakukan evaluasi terkait sistem, jadi terus disempurnakan untuk memitigasi persoalan tersebut. Jadi, sejauh ini penyelenggaran PPDB berjalan aman dan lancar," ujar Purwosusilo kepada Suara.com, Rabu (19/6/2024).
Terkait jumlah keluhan, lanjutnya, tiap posko PPDB rata-rata menerima ratusan keluhan tiap hari. Selain itu, keluhan lainnya adalah persyaratan mengenai Kartu Keluarga (KK) yang tidak tercatat. Karena itu, dalam penyelenggaraan PPDB ini, Disdik Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
"Ada warga yang bertanya, mengapa KK dirinya tidak tercatat. Karena itu, di setiap posko PPDB wilayah kota administrasi dan posko PPDB di kantor Disdik DKI Jakarta ada petugas Disdukcapil yang turut berjaga bersama petugas Disdik. Jadi, warga bisa langsung dilayani oleh petugas Disdukcapil di posko-posko PPDB kami," tutur Purwosusilo.
Pada tahun ini, Disdik melakukan penyesuaian dengan menambah KK dan surat keterangan domisili CPDB. Hal itu agar PPDB diikuti oleh mereka yang benar-benar memenuhi ketentuan. Orang tua atau wali CPDB dapat mengetahui, apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak saat melakukan pendaftaran. Apabila masih tinggal di Jakarta, tapi masuk penonaktifan, orang tua atau wali CPDB dapat menghubungi Disdukcapil DKI yang juga melayani di posko-posko PPDB.
Kemudian, terkait calon pendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang tua (PTO), pada 2024 wajib menyertakan KK DKI Jakarta yang diterbitkan maksimal satu tahun terakhir. Untuk mengurusnya, orang tua CPDB harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang dikeluarkan Disdukcapil domisili asal.
Baca Juga: Jadi Komisaris BUMN, Pendidikan Grace Natalie Kebanting Erina Gudono: Cek Yuk Bedanya
Kesempatan Setara
Lewat PPDB ini, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga berupaya menghadirkan kesetaraan kesempatan bagi anak untuk dapat bersekolah. Melalui jalur zonasi, Purwosusilo menegaskan, tak ada lagi sekolah negeri unggulan. Agar bisa menyamakan kualitas tiap sekolah, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya.
Pertama, dengan menerapkan Kurikulum Merdeka yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kedua, pelatihan guru melalui Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4). Ketiga, redistribusi guru agar jumlah guru ideal dengan jumlah siswa.
Begitu pula dengan fasilitas di sekolah negeri, Purwososilo memastikan, semua sekolah negeri di Jakarta saat ini memiliki sarana dan prasarana yang berkualitas sama. Kalaupun ada kekurangan, nantinya akan dipetakan untuk segera dilakukan pengadaan.
"Disdik adakan pemetaan terkait kekurangan fasilitas apa saja di sekolah. Lalu, kami bahas bersama, mana sekolah prioritas yang harus lebih dulu dilengkapi fasilitasnya. Proses ini terus berjalan dan kami pastikan agar adil serta memberi manfaat untuk sekolah-sekolah negeri di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengakui, PPDB tahun ini berjalan lancar, meskipun ada beberapa aduan terkait pelaksanannya. Menurutnya, tidak ada kendala yang signifikan, karena langsung diatasi Disdik Provinsi DKI Jakarta. Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan kesempatan bagi peserta didik melalui sistem PPDB Bersama, apabila tidak diterima di negeri bisa mendaftar di sekolah swasta.
"Sekarang lancar-lancar ya. Ada memang testimoni dari warga yang bilang tahun ini sistemnya lebih mudah. Lebih akomodatif karena dilakukan secara online. Lalu, ada juga posko-posko PPDB yang disediakan untuk warga. Kemudian, bagi yang tidak diterima di sekolah negeri, bisa juga masuk di sekolah swasta lewat PPDB bersama," ucapnya.
Daya tampung SD Negeri di Jakarta mencapai 95.573 kursi, SMP Negeri sebanyak 71.000 kursi, dan daya tampung SMA/SMK Negeri berjumlah 20.130 kursi. Sementara itu, untuk daya tampung SMP dan SMA/SMK Swasta melalui PPDB Bersama mencapai 8.426 kursi.