Disdik DKI Pastikan PPDB Lancar dan Tangani Keluhan Secara Cepat

Rabu, 19 Juni 2024 | 14:49 WIB
Disdik DKI Pastikan PPDB Lancar dan Tangani Keluhan Secara Cepat
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dan Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo saat konferensi pers PPDB 2024, Senin (10/6/2024) (Dokumentasi Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah memulai rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 10 Juni 2024.

Disdik DKI Jakarta berkomitmen penyelenggaraan PPDB secara transparan dan dapat membuka akses pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar sebagai warga Jakarta.

Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan, pelaksanaan seleksi bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) masuk sekolah negeri sejauh ini berjalan lancar.

Meski demikian, dia mengakui masalah kesulitan mengakses situs ppdb.jakarta.go.id. Penyebabnya karena para orang tua atau wali CPDB secara bersamaan mengaksesnya, sehingga sistem menjadi tersendat. Disdik Provinsi DKI Jakarta menyiagakan teknisi untuk mengatasi hal ini sejak dini.

“Ada masyarakat yang terkendala masalah teknis, ada yang enggak tahu akses online-nya gimana. Itu semua langsung kami jawab dan fasilitasi langsung untuk segera diatasi, seperti langsung reset password. Kemudian, persoalan akses tersendat juga sebentar sekali, dalam hitungan menit langsung selesai. Apalagi setiap sore kami lakukan evaluasi terkait sistem, jadi terus disempurnakan untuk memitigasi persoalan tersebut. Jadi, sejauh ini penyelenggaran PPDB berjalan aman dan lancar," ujar Purwosusilo kepada Suara.com, Rabu (19/6/2024).

Terkait jumlah keluhan, lanjutnya, tiap posko PPDB rata-rata menerima ratusan keluhan tiap hari. Selain itu, keluhan lainnya adalah persyaratan mengenai Kartu Keluarga (KK) yang tidak tercatat. Karena itu, dalam penyelenggaraan PPDB ini, Disdik Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

"Ada warga yang bertanya, mengapa KK dirinya tidak tercatat. Karena itu, di setiap posko PPDB wilayah kota administrasi dan posko PPDB di kantor Disdik DKI Jakarta ada petugas Disdukcapil yang turut berjaga bersama petugas Disdik. Jadi, warga bisa langsung dilayani oleh petugas Disdukcapil di posko-posko PPDB kami," tutur Purwosusilo.

Pada tahun ini, Disdik melakukan penyesuaian dengan menambah KK dan surat keterangan domisili CPDB. Hal itu agar PPDB diikuti oleh mereka yang benar-benar memenuhi ketentuan. Orang tua atau wali CPDB dapat mengetahui, apakah NIK mereka dinonaktifkan atau tidak saat melakukan pendaftaran. Apabila masih tinggal di Jakarta, tapi masuk penonaktifan, orang tua atau wali CPDB dapat menghubungi Disdukcapil DKI yang juga melayani di posko-posko PPDB.

Kemudian, terkait calon pendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang tua (PTO), pada 2024 wajib menyertakan KK DKI Jakarta yang diterbitkan maksimal satu tahun terakhir. Untuk mengurusnya, orang tua CPDB harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang dikeluarkan Disdukcapil domisili asal.

Baca Juga: Geni Faruk Lulusan Apa? Ibu Thariq Halilintar Dipuji gegara Kasih Jawaban Bijak soal Calon Menantu

Kesempatan Setara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI