Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri

Rabu, 19 Juni 2024 | 14:30 WIB
Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri
Seorang aktivis memakai topeng saat menggelar aksi terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dakwaan SYL dkk

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI