Suara.com - Bekas Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam perkara korupsi dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Selain bersaksi untuk SYL, Kasdi juga menjadi saksi mahkota untuk Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Kasdi sendiri menjadi saksi mahkota lantaran ia juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa.
Dalam persidangan tersebut, Kasdi mengaku jika SYL selalu meminta agar anak buahnya memiliki integritas. Hal itu, kata Kasdi, selalu dinyatakan SYL setiap bulan saat pertemuan dalam rapat.
“Ya yang rutin adalah per bulan, rapat pimpinan yang mulia,” kata Kasdi menjawab pertanyaan Hakim, Rabu.
“Ada rapat pimpinan per bulan, dipimpin oleh menteri bener ya?” tanya Hakim kembali.
“Ya betul, dipimpin oleh pak Menteri Yasin Limpo,” jawab Kasdi.
Dalam tiap pertemuan tersebut, kata Kasdi, SYL rutin mengecek program yang selama ini sedang berjalan di Kementan.
SYL, lanjut Kasdi juga disebutkan, selalu mengingatkan soal integritas terhadap anak buahnya.
“Pernah yang mulia (ingatkan soal integritas),” ucap Kasdi.
Kasdi melanjutan, ada 3 hal yang disampaikan SYL kepada anak buahnya, diantaranya yakni agar para anak buah SYL selalu bekerja sesuai SOP. Kemudian SYL juga selalu, agar anak buahnya tidak melanggar aturan.
“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no corruption, janganlah istilahnya KKN,” jelasnya.
“Iya selalu dingatkan pada saat rapat,” imbuhnya.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.