RK Kini jadi Buronan Polisi, Aksinya Sadis Banget!

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:25 WIB
RK Kini jadi Buronan Polisi, Aksinya Sadis Banget!
RK Kini jadi Buronan Polisi, Aksinya Sadis Banget! [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial RK kini menjadi buronan polisi karena diduga ikkut terlibat dalam kasus pembacokan terhadap AA, pemuda di kawasan Matraman, Jakarta Timur. RK diburu usai polisi meringkus temannya, JM (20). 

Dalam kasus ini, korban dibacok dengan menggunakan parang hingga mengalami luka nyaris di sekujur tubuh. Terparah, AA mengalami luka di bagian tangan kanannya akibat sabetan parang dari pelaku. 

 "Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) ada dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban AA, yakni JM dan RK. Pelaku RK masih dalam pengejaran (DPO)," kata Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024). 

Pelaku JM ditangkap pada Senin (17/6) malam oleh Tim Gabungan dari Anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman di wilayah Paseban, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sadis! Gegara Utang Rp130 Ribu Sopir Bajaj Bacok Tukang Parkir di Dalam Mini Market, Begini Kronologinya

Suprasetyo menjelaskan bahwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban AA dan temannya sedang duduk di Jalan Kebon Manggis III, tiba-tiba diserang oleh pelaku JM dan RK (DPO) pada Jumat (14/6).

Diduga AA merupakan korban salah sasaran karena tengah melerai antara dua kubu warga di Jalan Kebon Manggis III.

"Pada Jumat (14/6) sore memang sudah ada percekcokan dengan beberapa warga dan berimbas pada malam hari pada pukul 23.00 WIB, ada salah paham, sehingga AA yang melerai malah jadi korban," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban AA mengalami luka yang cukup serius di tangan kanannya dan punggung akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh para pelaku.

Kemudian korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan pertolongan. Hingga saat ini, Polsek Matraman telah memeriksa 7 saksi.

Baca Juga: Cabuli 3 Anak di Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno

Pelaku JM pun telah mengakui perbuatannya sesuai dari rekaman CCTV beserta barang buktinya. Pelaku JM dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI