Anies Khawatir Warga Jakarta Pindah ke Luar Kota karena Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:08 WIB
Anies Khawatir Warga Jakarta Pindah ke Luar Kota karena Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pajak
Eks Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Gubernur DKI Anies Baswedan turut menanggapi soal pencabutan aturan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Aturan ini baru saja dicabut oleh Penjaba (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Anies menilai kebijakan ini bisa membuat warga Jakarta pindah ke luar kota.

Menurutnya, kebijakan pajak dan tata ruang berkaitan dengan siapa yang boleh tinggal di Jakarta. Jika memberatkan, maka akan ada masyarakat yang akan memilih tinggal di kota lain.

"Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," ujar Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Heru Budi Respons Kritik PKB 2 Tahun Ditinggal Anies Jakarta Makin Kotor: Yang Benar Saja, Sekarang Lebih Bersih!

Selain itu, Anies menyoroti soal sosialisasi yang dianggap masyarakat masih minim dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia menilai masyarakat harus mengetahui secara rinci apapun kebijakan yang dibuat.

"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," jelasnya.

Pada masa kepemimpinannya di Jakarta periode 2017-2022, Anies mengaku membuat kebijakan itu demi memberikan rasa adil bagi semua masyarakat.

Pria yang kini berencana kembali maju dalam Pilgub Jakarta itu bakal kembali menerapkan hal serupa jika terpilih.

"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," pungkasnya.

Baca Juga: Viral NIK Anak Kecil di Jakarta Dibekukan, Warganet: Heru Budi Ada Aja Gebrakannya

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).

Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.

Namun jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, naka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan, pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI