Suara.com - Eks Gubernur DKI Anies Baswedan turut menanggapi soal pencabutan aturan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Aturan ini baru saja dicabut oleh Penjaba (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Anies menilai kebijakan ini bisa membuat warga Jakarta pindah ke luar kota.
Menurutnya, kebijakan pajak dan tata ruang berkaitan dengan siapa yang boleh tinggal di Jakarta. Jika memberatkan, maka akan ada masyarakat yang akan memilih tinggal di kota lain.
"Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," ujar Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Anies menyoroti soal sosialisasi yang dianggap masyarakat masih minim dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia menilai masyarakat harus mengetahui secara rinci apapun kebijakan yang dibuat.
"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," jelasnya.
Pada masa kepemimpinannya di Jakarta periode 2017-2022, Anies mengaku membuat kebijakan itu demi memberikan rasa adil bagi semua masyarakat.
Pria yang kini berencana kembali maju dalam Pilgub Jakarta itu bakal kembali menerapkan hal serupa jika terpilih.
"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.