ASN Berani Main Judi Online? Siap-siap Kena Sanksi sampai Jera

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:02 WIB
ASN Berani Main Judi Online? Siap-siap Kena Sanksi sampai Jera
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat permainan judi online.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sanski akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online. Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

"Ya harusnya ada tapi saya belum bicarakan. Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya mendagri, mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat mendagri nggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Serius Mau Beri Bansos ke Korban Judi Online? Ini Kata Menko PMK

Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.

Bentuk Satgas

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Judi Online lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantas Perjudian Daring. Satgas ini diisi oleh gabungan kementerian dan lembaga.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi online dibentuk karena perjudian adalah kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Baca Juga: PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online, Uangnya Mengalir Ke 20 Negara

Selain itu, judi slot juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," tulis Pasal 1 dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024, dikutip Senin (17/6/2024).

"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," lanjut Pasal 2.

Satgas ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Adapun Wakil Ketua Satgas Judi Online adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI