Suara.com - DPR RI berencana melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK itu akan diumumkan pada hari ini Rabu (19/6), sedangkan proses pendaftarannya bakal berlangsung selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan peringatan agar calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukan pencari kerja alias job seeker maupun titipan para pihak terkait korupsi.
"Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Adapun Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G.
Sementara Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Untuk itu, kata Boyamin, kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
"Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” tuturnya.
Ia mengatakan, anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap prioritas.
Hal lain yang menjadi perhatian Boyamin ialah kemungkinan adanya calon selundupan dari pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan BPK untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.
Baca Juga: Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Perketat Mitigasi Kesehatan Jemaah Jelang Puncak Haji
“Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” katanya.
Memang Boyamin belum menyebut calon titipan yang berpotensi diselundupkan ke BPK. Namun, dia mewanti-wanti panitia seleksi (pansel) calon anggota BPK tidak meluluskan kandidat yang diduga bermasalah.
“Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” ucapnya.
Kalaupun ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, Boyamin mengingatkan kandidat tersebut harus memiliki integritas dan kemampuan.
“Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” kata dia.
Sementara soal kemungkinan job seeker mencari jabatan di BPK, Boyamin juga khawatir proses seleksi calon anggota BPK dimanfaatkan kandidat yang sebelumnya gagal dalam proses pemilu legislatif.
“Enggak boleh seperti itu. Oleh rakyat saja sudah tidak dipercaya (sebagai caleg), masa terus kemudian malah dipercaya (menjadi anggota BPK)," pungkasnya.