Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 224, dan 225 KUHP, tentang Pemalsuan Uang dengan ancama pidana paling lama 12 tahun pidana penjara.