Polisi Sita Alat Cetak Uang Palsu Di Sukabumi, Diduga Digunakan Komplotan Kembangan

Selasa, 18 Juni 2024 | 17:04 WIB
Polisi Sita Alat Cetak Uang Palsu Di Sukabumi, Diduga Digunakan Komplotan Kembangan
Tumpukan uang palsu saat polisi gerebek rumah di kawasan Kembangan. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menyita alat pembuatan uang palsu dari Sukabumi, Jawa Barat. Alat tersebut diduga dipergunakan untuk memproduksi uang palsu yang digerebek di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, alat tersebut diduga turut dipergunakan dalam mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total Rp 22 miliar.

"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," kata Hadi, saat dihubungi awak media, Selasa (18/6/2024).

Meski pihaknya menemukan alat cetak uang palsu di Sukabumi, Hadi memastikan tidak ada praktik pencetakan uang palsu di sana.

Baca Juga: Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 M Di Kantor Akuntan Jakarta Belum Diedarkan

"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatan nya," katanya.

Hadi menyebut, belum bisa memberikan keterangan secara gamblang terkait perkara ini lantaran masih dalam pengembangan.

"Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua," katanya.

Sebanyak tiga orang, sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan uang, yang terjaring di sebuah rumah, Jalan Srengseng Raya, Nomor 3, RT 1/8, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial M, YA, dan FF. Dari ketiga tersangka yangvterjaring berasal dari tiga wilayah berbeda.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan AK Pemeran Video Asusila yang Libatkan Anak Kandung untuk Pemuas Syahwat

M berasal dari Cirebon, YA berasal dari Sukabumi, dan FF, berasal dari Surabaya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 224, dan 225 KUHP, tentang Pemalsuan Uang dengan ancama pidana paling lama 12 tahun pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI