Suara.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) memblokir 5 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online. Ribuan rekening yang diblokir itu tersebar di 20 negara.
"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," kata Kepala PPATK c, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).
Mayoritas, negara yang teraliri uang hasil judi online ini terdapat di wilayah ASEAN.
"Iya demikian (20 negara mayoritas kawasan ASEAN," katanya.
PPATK, sebelumnya telah memblokir 5 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Menjamurnya jumlah rekening tersebut, diduga adanya modus jual-beli rekening.
"Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (15/6/2024) lalu.
"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," imbuhnya.