Contoh awal penerapan ini bisa dilihat di kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya.
Zonasi
Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan kebijakan zonasi dalam PPDB.
Sistem zonasi bertujuan untuk mendistribusikan siswa secara lebih merata berdasarkan wilayah tempat tinggal, mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit, serta mendekatkan siswa dengan sekolah mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Hingga saat ini, PPDB terus mengalami penyempurnaan, termasuk integrasi dengan data kependudukan, penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih, dan penerapan kebijakan-kebijakan baru untuk mengatasi masalah yang timbul dari pelaksanaan sistem zonasi dan kebutuhan khusus daerah.
Tujuan PPDB
PPDB dirancang untuk memastikan bahwa proses penerimaan siswa baru berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Dengan PPDB, setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah yang diinginkan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Apa Itu Infografis dan Elemen Utamanya
Proses online memudahkan pendaftaran, mengurangi biaya administrasi, dan menghemat waktu.