Suara.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa kejiwaan AK, tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya yang viral di sosial media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tes kesehatan mental bakal dilakukan oleh bagian biro SDM.
“Masih dalam keadaan stabil ya, sehat dalam pengawasan penyidik ditahan di rutan PMJ. Dijadwalkan minggu ini tes kesehatan mental namanya oleh bagian psikologi biro SDM,” kata Ade Ary, keoada awak media, Senin (17/6/2024).
Sejauh ini, jumlah tersangka dalam perkara asusila yang melibatkan anak ini masih berjumlah dua orang, yakni R dan AK. Kedua tersangka ini sama-sama melakukan pelecehan terhadap anak kandung mereka.
Baca Juga: Sebelum Rampok Toko Jam Tangan Mewah, Tersangka HK Pantau Lokasi Dua Kali
Meski demikian, lanjut Ade Ary, pihaknya masih melakukan patroli siber untuk mencapai hasil yang maksimal.
“Sampai dengan saat ini (tersangka) R dan AK tidak ada lagi. Sekali lagi patroli siber dilakukan bersama-bersama supaya hasilnya optimal. Tidak hanya dilakukan oleh kami saja tapi kalau masyarakat punya informasi tolong di-share juga,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat sempat digemparkan dengan beredarnya video asusila antara ibu dan anak kandung.
Ada dua video asusila yang beredar, pemerannya pun berbeda. Kedua pemeran tersebut berinisial AK dan R yang telah dijadikan tesangka.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengaku mulanya mereka ditawari pekerjaan dengan seseorang yang menggunakan Facebook bernama Icha Shakila.
Namun saat itu mereka diminta berpose tanpa busana. Namun hal itu malah membuat AK dan R mendapatkan ancaman jika foto tersebut akan disebar.
Akun Facebook Icha Shakila kemudian menawari kesepakatan, foto tersebutvtidak bakal disebar jika AK dan R mau membuat video porno dengan lawan main anaknya sendiri.
Tersangka juga diimingi uang oleh akun tersebut. Akibat terdesak ekonomi para tersangka kemudian mau melakukan perbuatan asusila tersebut.
Demi materi yang dijanjikan kedua tersangka ini tega menjadikan anak kandung mereka sebagai objek pemuas syahwat.