Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Polisi Bakal Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana dalam Waktu Dekat

Senin, 17 Juni 2024 | 14:05 WIB
Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Polisi Bakal Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana dalam Waktu Dekat
Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana (Instagram/tikoaryawardhana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi bakal periksa suami artis Bunga Citra Lestri (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, terkait perkara dugaan penggelapan uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko bakal diperiksa dalam waktu dekat. Namun ia sendiri tidak memgetahui pasti jadwal pemanggilan Tiko.

“Terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam waktu dekat, itu akan dijadwalkan secara bertahap oleh penyidik,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (17/6/2024).

“Penyidik saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan untuk mengetahui aliran keluar masuknya dana dari perusahaan yang diduga menjadi korban. Kemudian penyidik juga melakukan auditor,” tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Duga Mantan Istri Tiko Aryawardhana Gagal Move On: Tiba-tiba Ada Laporan Polisi

Berdasarkan standar operasional, penyidik bakal mengirimkan surat pemanggilan terhadap terlapor tiga hari sebelum pemeriksaan.

Sementara hingga saat ini, dirinya belum menerima update soal jadwal pemanggilan Tiko.

“Saya belum update, itu terjadwal dalam waktu dekat karena memanggil saksi itu butuh waktu yang cukup dan wajar setidaknya H-3 sebelum diperiksa maka surat panggilan itu harus sudah diterima oleh orang yang akan dilakukan pemeriksaan, SOPnya seperti itu di KUHP,” jelas Ade Ary.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Tiko.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni AW yang merupakan pelapor. Kemudian RSJ dan TS.

Baca Juga: Terkuak! Kenapa Arina Winarto Cerai dengan Tiko Aryawardhana, Kini Suami BCL Dilaporkan Penggelapan Uang

Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.

Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Outfit Seksi BCL Setelah Menikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)
Outfit Seksi BCL Setelah Menikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)

Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto berjalan lancar sebagaimana mestinya. Sampai pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” papar Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucap Leo Siregar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI