Suara.com - Polisi bakal periksa suami artis Bunga Citra Lestri (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, terkait perkara dugaan penggelapan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko bakal diperiksa dalam waktu dekat. Namun ia sendiri tidak memgetahui pasti jadwal pemanggilan Tiko.
“Terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam waktu dekat, itu akan dijadwalkan secara bertahap oleh penyidik,” kata Ade Ary, kepada awak media, Senin (17/6/2024).
“Penyidik saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan untuk mengetahui aliran keluar masuknya dana dari perusahaan yang diduga menjadi korban. Kemudian penyidik juga melakukan auditor,” tambahnya.
Berdasarkan standar operasional, penyidik bakal mengirimkan surat pemanggilan terhadap terlapor tiga hari sebelum pemeriksaan.
Sementara hingga saat ini, dirinya belum menerima update soal jadwal pemanggilan Tiko.
“Saya belum update, itu terjadwal dalam waktu dekat karena memanggil saksi itu butuh waktu yang cukup dan wajar setidaknya H-3 sebelum diperiksa maka surat panggilan itu harus sudah diterima oleh orang yang akan dilakukan pemeriksaan, SOPnya seperti itu di KUHP,” jelas Ade Ary.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Tiko.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni AW yang merupakan pelapor. Kemudian RSJ dan TS.
Baca Juga: Kuasa Hukum Duga Mantan Istri Tiko Aryawardhana Gagal Move On: Tiba-tiba Ada Laporan Polisi
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.