Suara.com - Publik tengah dihebohkan dengan wacana pemberian bantuan sosial alias bansos untuk mereka pelaku judi online (judol). Mayoritas masyarakat di platform sosial media tegas menolak rencana yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Terkait wacana ini, pengamat bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menganggap hal itu tidak tepat dilakukan pemerintah.
Dewi menegaskan penerima bansos telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan yakni masyarakat miskin yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum.
Sementara para pemain judol melakukan aktivitas itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.
Baca Juga: Tolak Blokir X Trending, Warganet Minta Kominfo Fokus Urusi Judi Online
"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi dikutip dari Antara.
Dewi menjelaskan masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup, bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum.
Ia menilai kondisi korban yang menjadi miskin akibat terjerat judi online dilakukan secara sadar sejak semulanya dan atas keputusan pribadi, bukan diakibatkan karena kemiskinan struktural.
Oleh karena itu, Dewi justru menekankan pemerintah seharusnya lebih menggiatkan literasi mengenai bahaya judi online serta pengelolaan finansial agar masyarakat memahami betul cara investasi dengan tepat dan tidak tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara instan lewat judol.
Dewi juga meminta Kementerian Sosial masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal data penerima manfaat dana bansos yang tercantum dalam sistem DTKS sehingga lebih baik kementerian dan lembaga terkait fokus memperbaiki hal tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Kamis (13/6) di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.
Baca Juga: Gempur Judi Online: Kominfo Blokir 2,9 Juta Konten dan Ratusan Akun E-Wallet
Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.