Suara.com - Warga Jakarta terutama para remaja dilarang menggelar takbiran keliling guna menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada Senin (17/6/2024) besok. Kegiatan takbiran yang dilarang oleh pihak kepolisian itu di antaranya melakukan konvoi di jalan raya hingga menyalakan petasan.
Larangan takbiran keliling itu disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Masyarakat bisa merayakan malam takbiran di masjid agar lebih khusyuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi dikutip dari Antara, Minggu (16/6/2024).
Ade Ary juga tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada orang tua untuk menjaga putra-putri agar tidak melakukan kegiatan di luar.
"Seperti konvoi, menyalakan petasan, suar, dan lain-lain pada saat malam takbir guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, Ade Ary juga menambahkan, Polisi siap mengamankan seluruh kegiatan masyarakat sehingga tidak perlu khawatir.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam, masyarakat juga bisa menghubungi kami di 110, gratis dan bebas pulsa, jika membutuhkan bantuan Polisi," ucapnya.
Ade Ary juga berharap kerja sama masyarakat untuk senantiasa mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) dan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tercipta situasi yang kondusif.
Idul Adha Besok
Baca Juga: Jokowi Besok Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.