Suara.com - Bupati Halmahera Utara, Frans Manery tampaknya kini tidak bisa tidur tenang usai mengejar mahasiswa pendemo dengan menggunakan sebilah parang. Pasalnya, polisi kekinian telah meningkatkan status kasus yang menjerat Bupati Frans Manery dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perihal peningkatan status kasus Bupati kerja mahasiswa pendemo dengan senjata tajam diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Asry Effendy.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menaikkan status laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo terhadap Bupati Halmahera Frans Manery terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Asry Effendy dikutip dari Antara, Minggu (16/6/2024).
Menurutnya, kasus yang berujung saling lapor tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Krimum Polda Maluku Utara.
Baca Juga: Buntut Sebut Semua Fraksi Setuju Amendemen UUD 45, Mahasiswa Ini Laporkan Bamsoet ke MKD
"Jadi dua - duanya semua kami tangani, kalau untuk laporan balik bupati terhadap GMKI itu masih tahap penyelidikan," jelas Asry.
Dalam waktu dekat kata Asry, semua para pihak termasuk Bupati Frans Manery akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Saling Lapor Polisi
Diketahui, GMKI Cabang Tobelo lebih dulu melaporkan Bupati Frans Manery pada Senin (3/6), laporan tersebut buntut dari Frans Manery membubarkan massa aksi GMKI dengan sebilah parang, saat menggelar demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan hingga viral di media sosial, Jumat (31/5) lalu.
Tidak terima dilaporkan, Frans Manery melalui tim hukumnya kembali melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: Sejumlah Mahasiswa Lari Kocar-kacir Dikejar Bupati Halmahera Utara Pakai Parang saat Demo
Bupati Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Parang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, laporan itu dipicu aksi Bupati Frans Manery membubarkan aksi demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa pendemo dengan parang, Jumat (31/5/2024) lalu.
Ratusan masa aksi yang tergabung GMKI sebelumnya melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Halut, Kantor BKAD, Kantor Bupati dan Hotel Marahai yang menjadi lokasi tempat menginap artis ibu kota.
Puluhan mahasiswa menggelar refleksi 21 tahun berdirinya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diwarnai dengan aksi penolakan kedatangan artis ibukota diantaranya Mario G Klau dan komika Mongol Stres yang akan menghibur masyarakat di acara puncak HUT Halmahera Utara di Lapangan Do'Omu Matau pada 31 Mei 2024.
Pada aksi tersebut Bupati Frans Manery tidak terima kemudian mengejar para pendemo menggunakan sebilah parang.
Terkait pelaporan itu, Bupati Frans Manery dilaporkan terkait pengancaman terhadap nyawa, perusakan dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951.
Klarifikasi Bupati Frans Manery
Berdasarkan klarifikasi Bupati Halut Frans Manery menyatakan, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang telah menegur massa aksi untuk kembali pulang, hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.
Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.
"Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tapi atas nama pribadi," katanya.