Tersangka terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Antara)
Dibeberkan Polisi, Tersangka Pemeras Ria Ricis Pinjam Rekening Tetangga Sendiri
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sama-Sama Punya Pasangan Cuek, Intip Siasat Febby Rastanty dan Ria Ricis
17 April 2025 | 15:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI