Ingatkan Pemerintah Punya UU ITE untuk Berantas Judi Online, Anggota DPR: Kenapa Pejabat Baru Sekarang Koar-koar?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:15 WIB
Ingatkan Pemerintah Punya UU ITE untuk Berantas Judi Online, Anggota DPR: Kenapa Pejabat Baru Sekarang Koar-koar?
Anggota DPR RI dari fraksi PKS Sukamta. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS, Sukamta, mengatakan pemerintah sebenarnya sudah punya modal kuat untuk memberantas persoalan judi online. Hal itu dengan adanya aturan dalam Undang-Undang ITE yang semakin powerfull.

Aturan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 42 c dimana penyelenggra sistem elektronik diwajibkan untuk melakukan sensor dengan menggunakan teknologi yang ada.

"Apakah itu dengan robot atau dengan algoritma untuk melakukan swasensor terhadap seluruh konten yang berisikan dua hal. Satu judi online dua porno. Bagi yang melanggar ini dikenakan pidana dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran administratif sampai denda sampai pidana," kata Sukamta dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (15/6/2024).

Dengan adanya aturan itu, menurut Sukamta sudah cukup untuk memberantas judi online. Apalagi, aturan itu baru saja disahkan oleh DPR RI.

"Menurut saya itu pasal yang sangat power full untuk memberantas judol kalau mau, dan itu sudah diterapkan UU ITE baru itu sudah disahkan," ungkapnya.

Kendati begitu, ia mengaku heran kasus judi online malah meningkat padahal pemerintah sudah memiliki aturan tegas untuk melakukan penindakan.

"Kenapa sekarang justru UU ITE diterapkan judol volumenya naik semua orang teriak kalau kita nonton siaran sepak bola siaran olahraga chanelnya judol sponsor judol dan itu dibiarin," katanya.

"Jadi kalau itu yang terjadi pejabat eh judol naik PPATK bilang volumenya naik, jadi yang gak kerja siapa? Kenapa hanya teriak-teriak punya kewenangan punya kekuasaan," sambungnya.

Untuk itu, ia mengingatkan agar para pejabat tak hanya koar-koar. Pasalnya sudah ada aturan yang tegas.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp 600 Triliun, PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

"Kenapa teriak gitu? Kenapa teriaknya baru sekarang? Menurut saya ini nggak bener, Pejabat jangan teriak teriak gitu loh anda diberikan kewenangan oleh UU saya ikut memeruangkan UU 8 bulan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI