Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini telah melakukan pemblokiran sebanyak 5.000 rekening terkait judi online.
Hal ini disampaikan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
"5.000 rekening lebih ya," kata Natsir dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (15/6/2024).
Kendati begitu, Natsir belum membeberkan berapa nilai transaksi dari total ribuan rekening yang sudah diblokir oleh pihaknya.
Ia hanya mengutip pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa telah mengakumulasikan total transaksi mencurigakan terkait judi online sampai kuartal pertama tahun 2024 sebesar Rp 600 triliun.
"Tapi kalau akumulasi sejak yang disampaikan pak kepala sampai semester kuartal pertama 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun rupiah," ungkapnya.
Ia mengatakan, hingga kekinian belum ada yang merasa keberatan terkait pemblokiran tersebut. Terlebih pemblokiran tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Sejauh ini tidak ada keberatan atas blokir dilakukan," ungkapnya.
Meski demikian, Natsir mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan begitu saja transaksi terkait judi online. Pasalnya, banyak dari rekening tersebut terus tumbuh setelah diblokir lantaran menggunakan rekening bodong.
Baca Juga: Nggak Ada Ampun, Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Yang Terlibat Judi Online
"Memang terus melakukan pemblokiran tapi seolah muter terus ini angkanya meningkat sebenernya sudah banyak ditekan dicegah dengan salah satu dengan iman masyarakat tinggi terhadap judol, mudahnya orang menjual rekening ya," pungkasnya.