Suara.com - Setiap orang tua pasti ingin yang terbaik untuk anaknya. Hal serupa berlaku bahkan untuk orang-orang besar, seperti misalnya presiden. Apa yang terjadi belakangan membuat dugaan masyarakat semakin kuat terkait prinsip ini. Tapi tahukah Anda bahwa ada poin drastis beda nasib anak Presiden Biden dan Presiden Jokowi?
Jika kabar mengenai anak Presiden Jokowi belakangan ini terasa semakin meresahkan, hal berbeda datang dari anak dari Presiden Biden, presiden dari Amerika Serikat. Anaknya dikabarkan divonis bersalah atas sebuah pelanggaran oleh pihak berwajib.
Nasib Anak Presiden Biden
Hunter Biden, divonis bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal beberapa waktu yang lalu. Presiden Biden kemudian menyatakan bahwa ia merasa bangga atas putranya, dan merasa putranya salah satu pria paling cerdas karena berhasil mengatasi kecanduannya.
Baca Juga: Bagi-bagi Buku Tulis ke Warga Cempaka Putih, Kaesang Ogah Disamakan dengan Gibran
Meksi demikian ia juga menyatakan tidak akan memaafkan sang putra karena melanggar hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Secara tegas, ia menyatakan tidak akan meringankan hukuman anaknya agar sang anak dapat bertanggung jawab secara penuh atas kesalahan yang dilakukannya tersebut.
Dilaporkan CNN, Hunter Biden didakwa atas tiga tuduhan, yang salah satunya adalah pernyataan palsu dalam formulir kepemilikan senjata api federal dan kepemilikan senjata api itu sendiri. Hunter dilarang memiliki senjata api karena ia terdata sebagai seorang pecandu narkoba.
Hal ini, mengacu pada apa yang dituliskan Reuters, menjadi sejarah karena menjadi kali pertama anak presiden yang menjabat dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan. Hunter Biden pun divonis 25 tahun penjara.
Nasib Anak Presiden Jokowi
Jika anak Presiden Biden mengalami nasib malang tersebut, bagaimana dengan anak dari Presiden Jokowi? Gibran dan Kaesang punya nasib lebih baik.
Baca Juga: Ingin Undang Jokowi, Thariq Halilintar Bongkar Bulan Pernikahan dengan Aaliyah Massaid
Publik tentunya masih ingat betul dengan manuver politik Presiden Jokowi. Dimana ia mengizinkan anaknya untuk bersanding dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming pun menjadi wakil presiden RI terpilih mendampingi Prabowo Subianto. Dalam prosesnya, anak sulung Jokowi ini dimuluskan oleh perubahan aturan batas usia capres dan cawapres melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Belum usai keheranan publik, kini Kaesang Pangarep juga telah mengikuti jejak sang kakak menjadi politisi. Si bungsu dari Jokowi ini hanya perlu dua hari untuk bisa menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dan belakangan, Kaesang digadang menjadi calon pemimpin daerah oleh sebuah partai. Meski secara legal usianya belum memenuhi persyaratan ini, namun lagi-lagi perubahan aturan dilakukan sehingga batas usia bagi Kaesang tidak menjadi masalah.
Tidak hanya anaknya saja, beberapa kerabat dekat presiden RI juga tercatat menduduki posisi penting di berbagai lembaga dan badan usaha milik pemeritah.
Sepertinya sangat jelas mengenai beda nasib anak Presiden Biden dan Presiden Jokowi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian