Suara.com - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, memeriksa atau merazia handphone (HP) milik anggota Polres Kepulauan Anambas. Ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas judi dalam jaringan atau online di lingkungan kepolisian.
Kasi Propam Polres Kepulauan Anambas AKP Martias mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) di lingkungan Mapolres Kepulauan Anambas.
Menurut dia, Gaktiblin yang dilakukan merupakan salah satu perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Semua handphone anggota dicek dengan melihat histori penggunaan apakah anggota tersebut menggunakan aplikasi judi online atau tidak," ucap Martias melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Jumat (14/6/2024).
Pemberantasan judi online kata Martias, harus dimulai dari internal terlebih dulu guna menjadi contoh kepada masyarakat umum.
Baca Juga: Menko PMK Usul Syarat Baru Dapat Bansos, Korban Judi Online Bisa Dapat Bantuan Rp3 Jutaan!
"Kita mulai dari internal kita untuk memberantas yang namanya judi online. Karena ini bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia. Ini dilakukan guna menekan terjadinya pelanggaran disiplin dari anggota Polri khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas," ujar dia.
Selain itu, operasi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan tindak pidana, pasalnya selain merugikan diri sendiri, keluarga dan tentunya merugikan institusi Kepolisian.
Martias kemudian berharap razia tersebut menjadi pengingat kepada para personel agar tidak bermain judi dan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum lainnya.
"Agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di lingkungan masyarakat," katanya. (Antara)