Suara.com - Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang perayaan Idul Adha. Rekayasa lalin ini mulai diterapkan pada Jumat (14/6) ini hingga 18 Juni 2024.
Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengungkapkan rekayasa lalin yang diterapkan berupa sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau "one way" secara tentatif.
Rizky menuturkaan sistem ganjil genap diberlakukan satu hari menjelang libur pada Jumat (14/6), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Kemudian, sistem satu arah baru diberlakukan ketika terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur sepanjang 22 kilometer tersebut.
Baca Juga: Libur Long Weekend, Polisi Terpkan One Way di Jalur Puncak
Namun, khusus pada pagi hingga siang di Hari Taya Idul Adha pada Senin (17/6), Kepolisian tidak menerapkan rekayasa lalu lintas apapun untuk menghormati masyarakat di wilayah Puncak.
"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," kata Rizky di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat.
Rizky mengimbau masyarakat atau wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," ujar Rizky. (Antara)
Kondisi lalu lintas Jalur Wisata Puncak tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Baca Juga: Polres Cianjur Percepat Pemberlakuan One Way di Jalur Puncak, Antisipasi Macet Total