Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau warga agar tak membuang limbah organ hewan kurban ke sungai saat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Larangan ini demi mencegah pencemaran lingkungan.
"Ya tentunya harus kesadaran sendiri untuk menjaga lingkungan kan sudah disuluh ya, yang di Jakarta kan sudah ada syarat-syaratnya diberikan persyaratan, salah satunya tidak mencemarkan," kata Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Selain limbah, dia mengimbau masyarakat mendistribusikan daging hewan kurban dengan wadah yang ramah lingkungan seperti menggunakan wadah selain plastik sekali pakai.
Ini senada dengan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang mengusulkan wadah seperti daun pisang, daun jati atau lainnya yang berasal dari bahan alami atau wadah guna ulang yang masih laik dan higienis.
Baca Juga: Tagih Janji Jokowi Sungai Citarum Bersih Dalam 7 Tahun: Kini Jadi Lautan Sampah
"Ya yang ramah lingkungan, pakai wadah-wadah ramah lingkungan," ujar Heru.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan atau menerapkan "Eco Qurban".
Ini seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Menurut Asep, prinsip "Eco Qurban":meliputi pelaksanaan kurban tanpa mencemari lingkungan sekitar seperti tidak membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani dengan baik.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata dia.
Baca Juga: Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
Asep mengingatkan limbah hewan kurban yang tidak ditangani dengan baik berpotensi membuat lingkungan tidak nyaman karena aroma tak sedap dan berisiko membahayakan lingkungan masyarakat sekitar.
Untuk menghindari hal tersebut, Asep menyarankan masyarakat agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 meter kubik untuk sapi berukuran 400-600 kilogram dan minimal 0,3 meter kubik untuk kambing yang berukuran 25-35 kilogram.
Selain itu, limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, Biokonversi Maggot Black Soldier Fly hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat. (Antara)