Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 15 Juni 2024 | 00:05 WIB
Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan
Pemasangan PPLH line oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ANTARA/HO-Gakkum KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Ardy. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI