Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ahmad Muhlor Ali alias Gus Muhdlor hari ini, Jumat (14/6/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Gus Muhdlor diperiksa untuk didalami soal penerimaan uang untuk kepentingan politik.
"Gus Muhdlor hadir. Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang tanggal 26 Januari dalam rangka kepentingan politik. Pertanyaannya seputar itu," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Namun, Tessa belum bisa mengonfirmasi perihal kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik.
"Itu masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," ucap Tessa.
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan KPK menyebutkan, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, di antaranya Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang sudah berstatus tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Baca Juga: Miris! Tiga Bupati Sidoarjo Gantian Jadi Tersangka Korupsi, Terbaru Gus Muhdlor
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.