Namun sebelumnya, tersangka HK sempat menyuruh karyawan ini membukan laci penyimpanan yang memuat jam tangan.
“Setelah laci dapat dibuka, HK mengikat tangan (karyawan) dengan mengguanakan tali ties. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukan kedalam kantong yang susah dipersiapkan oleh HK,” jelasnya.
Dibantu Tersangka Lain
Usai melakukan aksi perampokan dan menggasak 18 buah jam mewah, HK meminta adik ipar dan 2 rekannya untuk menjual jam hasil rampokan tersebut.
“Salah satu diantara penadah adalah adik ipar tersangka dan 2 lainnya adalah teman bermain HK,” katanya.
Adapun ketiga tersangka yang membantu menjual jam hasil rampokan yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).
Total kerugian yang disebakan akibat perampokan yang dilakukan oleh HK, sebesar Rp12,8 miliar. Sementara 18 buah jam tangan mewah ini bermerk 2 buah jam tangan Patek Philippe, 6 buah jam bermerk Audemars Piguet, dan 10 jam tangan Rolex.
Dihadiahi Timah Panas
Wira mengatakan, HK ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor. Saat ditangkap, HK berupaya melawan hingga akhirnya polisi menghadiahi timah panas,
“Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas, setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas,” imbuh dia.