Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok yang menggasak toko jam mewah, Prestigetime, di Ruko La Rivira RLGC, Kosambi, Tangerang, pada Sabtu (8/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, aksi perampokan ini dilakukan seorang tersangka yang berinisial HK (32).
Menurut dia, sebelum melakukan perampokan, HK sempat melakukan pemantauan di lokasi sebanyak dua kali.
“Pertama tanggal 18 Mei, kemudian yang kedua tanggal 25 Mei,” ujar Wira kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).
Saat beraksi HK berpura-pura menjadi pembeli. Usai memastikan kondisi memungkinkan untuk beraksi, barulah HK mengeluarkan pisau dan menodongkannya kepada dua karyawan toko yang berada di dalam toko.
“Toko dalam keadaan sepi maka tersangka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko,” terangnya.
HK kemudian mengikat tangan para karyawan menggunakan kabel tis. Setelahnya HK meletakan karyawan tersebut di dalam ruang ganti toko tersebut.
Usai membereskan seorang karyawan, ada 2 orang karyawan lain yang masuk kembali ke dalam toko. HK langsung melakukan hal serupa, hingga ada tiga orang karyawan toko Prestigetime itu berada dalam fitting room.
“Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut didalam toilet,” tutur Wira.
Baca Juga: Pamer Berat Badan Sudah Naik 20 Kg, Syahrini Pakai Jam Tangan Seharga Rp5 Miliar?
Tersangka HK kemudian langsung menggasak jam tangan mewah yang berada di lantai 2 toko tersebut. Di lantai 2 tersebut ada seorang karyawan lainnya, yang kemudian dilumpuhkan oleh HK.
Namun sebelumnya, tersangka HK sempat menyuruh karyawan ini membukan laci penyimpanan yang memuat jam tangan.
“Setelah laci dapat dibuka, HK mengikat tangan (karyawan) dengan mengguanakan tali ties. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukan kedalam kantong yang susah dipersiapkan oleh HK,” jelasnya.
Dibantu Tersangka Lain
Usai melakukan aksi perampokan dan menggasak 18 buah jam mewah, HK meminta adik ipar dan 2 rekannya untuk menjual jam hasil rampokan tersebut.
“Salah satu diantara penadah adalah adik ipar tersangka dan 2 lainnya adalah teman bermain HK,” katanya.
Adapun ketiga tersangka yang membantu menjual jam hasil rampokan yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).
Total kerugian yang disebakan akibat perampokan yang dilakukan oleh HK, sebesar Rp12,8 miliar. Sementara 18 buah jam tangan mewah ini bermerk 2 buah jam tangan Patek Philippe, 6 buah jam bermerk Audemars Piguet, dan 10 jam tangan Rolex.
Dihadiahi Timah Panas
Wira mengatakan, HK ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor. Saat ditangkap, HK berupaya melawan hingga akhirnya polisi menghadiahi timah panas,
“Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas, setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas,” imbuh dia.