Suara.com - Tiga Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti menyoroti implementasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024, soal batas usia calon kepala daerah.
Zainal menilai putusan tersebut sudah keluar dari pakem judicial review yang menjadi ranah MA, yaitu mengkaji peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.
“Kan sebenarnya itu tidak membahas soal konstitusialitas, dia lebih bicara soal legalitas saja. Maka pertanyaannya begini, apa yang dilanggar dari pasal PKPU itu terhadap undang-undang? Isinya sama, apa yang dilanggar?” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).
Pasalnya, dia menjelaskan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih, Zainal menyebut hakim MA tidak menjelaskan alasannya secara hukum mengubah peraturan tersebut.
Baca Juga: Ngaku Susah Laporkan Kasus Hakim Main Cewek, Legislator PDIP ke MA: Saya Gak Mengada-ngada!
“Ada implikasi yang tidak sederhana karena putusan itu dikeluarkan ketika pendaftaran calon independen sudah ditutup,” ujar Zainal.
Pada kesempatan yang sama, Feri menyebut putusan ini, sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah merusak logika soal pencalonan di setiap instansi.
“Putusan itu juga merusak logika terkait dengan proses pencalonan di seluruh lini,” ucap Feri.
Dia juga menilai ada dilema yang dirasakan oleh KPU lantaran kewajibannya untuk mengikuti putusan MA tetapi putusan tersebut justru tidak sejalan dengan UU 10/2016 yang belum diubah.
“Problematika terberat bagi penyelenggara juga ada menyisakan PKPU kalaupun diubah berdasarkan putusan 23, undang undang kan belum berubah. Penyelenggara mau mengikuti yg mana? Putusan atau undang undang?” tutur Feri.
Baca Juga: Apa Kabar Hildawati Djamrin? Eks Harun Masiku, Gugat Cerai karena Tak Dapat Nafkah Batin
Bivitri juga menyebut KPU tidak logis karena menafsirkan batas usia calon kepala daerah pada PKPU 9/2020 ketika calon kepala daerah terpilih dilantik, bukan ketika pendaftaran.
“Nggak logis juga sih ketika kita berpikir bahwa kan KPU urusannya bukan pelantikan, tapi mengelola mulai dari pendaftaran sampai ujung pilkadanya. Itu sangat tidak logis,” ujar Bivitri.
Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.