Suara.com - Polisi meringkus SKM, tersangka kasus tawuran yang telah menyabet seorang pria paruh baya bernama Berkat (50) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (21/5/2024) lalu.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragih meluruskan pemberitaan jika Berkat korban salah sasaran. Namun, hasil penyidikan sementara, korban dibacok oleh tersangka SKM saat dua kubu terlibat tawuran di Cilincing.
“Kami mau meluruskan berita yang mengatakan bahwa korban salah sasaran adalah tidak benar, ia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai,” kata Fernando, saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Sementara itu, lanjut Fernando, SKM berasal dari kelompok pangkalan pasir yang sempat terlibat tawuran dengan kubu SKM.
Baca Juga: Viral di Twitter! Aksi Heroik Ibu Bubarkan Tawuran dengan Cara Tak Biasa
“Pada malam itu terjadi pertikaian atau tawuran antara dua kelompok. Saling berhadapan, tiba-tiba pelaku menyerang korban dari samping sehingga mengenai leher sebelah kiri,” jelas Fernando.
Usai membacok B, SKM kemudian melarikan diri ke daerah Kuningan Jawa Barat.
Saat dirasa telah aman, SKM kemudian memutuskan untuk kembali ke Cilincing. Namun, ia tertangkap saat di exit tol Cakung.
Buntut dari aksi sadisnya itu, SKM dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan.