Suara.com - Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin menyebut warga sering kali mengeluhkan operasional sejumlah restoran atau kafe yang berada di kawasan permukiman. Ia menduga beberapa di antaranya tak memiliki perizinan yang lengkap.
Nizarman bersama beberapa Ketua RT setempat pun mendatangi salah satu restoran yang bernama Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Dalam kesempatan itu, ia sempat melakukan mediasi dengan pihak restoran.
Usai mediasi, Nizarman menyebut bersama perwakilan warga mencecar sejumlah hal. Pertama adalah terkait perizinan yang dimiliki restoran itu.
Nizarman mengatakan, pihak restoran mengaku hanya memiliki izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Tadi kami datangi salah satu kafe, kami tanya, mereka seolah-olah menjawab bertele-tele," ujar Nizarman kepada wartawan.
Nizarman mengaku sempat bertanya apakah Solo Ristorante sudah memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum. Sebab, bangunan tersebut awalnya merupakan rumah yang direnovasi dan dialihfungsikan menjadi restoran.
"Kami bertanya, sudah ada PBG-nya belum? Jawabannya ya sedikit arogan 'sedang diurus' lho ya terbalik, harusnya PBB dulu baru berubah bangunan," tuturnya.
Setelah PBG dipertanyakan, Nizarman menyebut pihak restoran malah berdalih belum beroperasi dan selama ini hanya melakukan pelatihan. Menurutnya apa yang menjadi klaim tersebut tidak benar.
"Saya datang tadi banyak sekali tamu, tapi mereka menjawab pada saya setidaknya sedang training. Kalau training itu kan tertutup tidak buka, tidak menerima uang dari tamu yang datang, kami lihat transaksi, lah ini apa maksudnya," jelasnya.
Baca Juga: Parkir Liar hingga Operasional Restoran di Perumahan Melawai Bikin Resah Warga
Ia pun juga mengkritisi soal penjualan minuman keras alias miras di tempat ini. Ia menyayangkannya karena restoran ini berdiri di kawasan permukiman tapi malah menjajakan alkohol.