Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi alasan absennya staf pribadi Sekretaris Jenderal PDP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dalam pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan kemarin, Kamis (13/6/2024).
Kusnadi absen karena mengaku trauma dibentak penyidik saat mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap buronan Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Beberapa langkah telah dilakukan Kusnadi karena keberatan dengan perlakukan penyidik KPK. Dia telah melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga Bareskrim Polri.
Meski begitu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya merasa tidak terganggu dengan laporan-laporan yang diajukan Kusnadi. Sebab, dia menyebut laporan itu justru menjadi kontrol bagi kinerja penyidik.
Baca Juga: Drama Serangan Balik Kubu Hasto: Batal Polisikan Penyidik KPK Rossa Purbo usai 3 Jam di Bareskrim
Selain itu, Asep menyebut laporan yang diajukan Kusnadi juga nanti akan ada proses pembuktian. Dia bahkan menyebut ada CCTV yang merekam Kusnadi saat mendampingi Hasto saat itu.
"Nanti kan diuji, kan dilaporkan juga, nanti kan diuji. Ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat. Kita kan diuji di Komnas HAM, diuji tadi di Dewas, kemudian di yang lainnya," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (14/6/2024).
Dia juga menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik menjunjung hak asasi manusia dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Absen Dipanggil KPK karena Ngaku Trauma
Diberitakan sebelumnya, Asep mengungkapkan alasan lembaga antirasuah turut memanggil Kusnadi untuk dimintai keterangan dalam kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Koar-koar Tak Diintervensi Siapapun, Kenapa KPK Susah Tangkap Harun Masiku?
Menurut dia, Kusnadi akan dimintai keterangan terkait ponsel dan beberapa barang lainnya yang saat ini disita penyidik KPK.
"Sebetulnya, yang kepentingan kami memanggil Pak KS (Kusnadi) ini, karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan, kalau tidak salah, yang disita dan itu akan ditanyakan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).
"Artinya, akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya," tambah dia.