Suara.com - Pemerintah Indonesia mengusulkan agar ‘korban’ judi online didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut Muhadjir, upaya ini merupakan salah satu cara untuk membantu masyarakat yang menjadi korban judi online.
"Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya, banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Muhadjir.
Tak hanya itu, menurut Muhadjir, korban judi online yang mengalami gangguan psikososial juga akan mendapatkan pembinaan dari Kementerian Sosial. Meski begitu, ia tidak menjelaskan konteks usulannya itu. Namun diduga hal tersebut berkaitan dengan kasus polwan bakar suami.
Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) dengan cara membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, FN membunuh RDW dengan cara dibakar, lantaran kesal sang suami gemar bermain judi online hingga menghabiskan uangnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy sempat mengomentari kasus tersebut dengan pernyataan yang simpatik.
Pada awak media di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2024), ia mengatakan, peristiwa pembunuhan itu adalah bukti kalau pengaruh judi online sudah sangat parah.
Terlepas dari kasus itu, Muhadjir menyatakan, hingga kini pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk membantu masyarakat yang menjadi korban judi online. Di antaranya memberikan advokasi.
Baca Juga: Minta Pembentukan Satgas Judi Online Jangan Karena Kasus Viral, Pakar: kalau Itu Sifatnya Reaksi
Lebih lanjut ia mengatakan, maraknya judi online sudah sampai pada tahap meresahkan masyarakat, karena tak banyak menyasar masyarakat kelas bawah, namun juga kalangan intelektual.