Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma ikut turun tangan untuk membebaskan seorang wanita dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kalimantan Selatan yang sempat dipasung oleh keluarganya. Demi membawa wanita ODGJ yang mengalami pasungan ke rumah sakit jiwa, Risma menempuh perjalanan darat selama satu jam usai menaiki speedboat.
Dalam perjalanannya menuju ke Kabupaten Barito Kuala, Risma menggunakan speedboat untuk menyeberangi Sungai Martapura menuju Desa Sei Lirik, Kecamatan Bakumpai.
"Kami bawa dulu ke rumah sakit jiwa. Setelah itu kalau sudah clear nanti kami serahkan ke keluarganya, tapi yang jelas puskesmas sudah tahu nanti bisa diberikan obat setiap bulan sekali di puskesmas," ujar Risma dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2024).
Ia berpesan kepada keluarga pasien agar tidak malu dengan kondisi anggota keluarga yang mengalami disabilitas mental. Menurutnya, siapapun bisa mengalami masalah kejiwaan karena tiap orang memiliki kondisi psikis dan mental yang berbeda.
Baca Juga: Kandidat Cagub Jatim Potensial, Khofifah Dinilai Lebih Punya Modal Jaringan Politik Daripada Risma
Lebih lanjut, ia juga mengatakan ODGJ tidak berbeda dengan penyakit fisik seperti penyakit jantung, ginjal, dan diabetes yang sama-sama membutuhkan pengobatan.
"Saya diberi tahu dokter, asal mereka rajin mengonsumsi obat. Maka seperti penyakit jantung, diabetes juga seperti itu," katanya.
Risma pun menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan sebab sudah bisa ditanggung BPJS.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Begagap Zulhamid menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Risma dan tim yang menjemput langsung ODGJ.
"Saya berterima kasih sekali kedatangan Ibu Menteri yang bisa hadir di desa kami. Bahkan Kemensos berupaya mengobati. Semoga warga kami bisa pulih seperti semula," katanya
Baca Juga: Mensos Risma Siap Penuhi Panggilan MK: Nanti Kalau Sudah Terima Undangannya
Pembebasan pasung tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan bakti sosial di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Kementerian Sosial telah membebaskan 12 ODGJ yang dipasung sejak awal Juni tahun ini. (Antara)