Suara.com - Siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga menjadi korban perundungan hingga berujung kematian.
Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) melakukan investigasi.
"Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak sekolah harus menindaklanjuti laporan orang tua (korban). Saya kira pemda dan sekolah punya satgas dan tim PPKSP, keduanya harus bekerja untuk melakukan investigasi, karena setiap aduan kekerasan harus ditindaklanjuti," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Aris mengatakan upaya ini perlu dilakukan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Selain itu, agar ke depan tidak terulang kasus yang sama di sekolah tersebut.
"Sekolah harus mendukung untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan bullying. Agar obyektif, maka Satgas PPKSP harus terlibat," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.
Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.
Perundungan yang dialami korban diduga menyebabkan korban trauma berat.
Baca Juga: Perundungan Remaja Perempuan Viral di Tegal, Korban Dijambak hingga Dibanting ke Tanah
Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit.
Dokter mendiagnosis korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa.
Sementara keluarga korban mengaku berbagai pengobatan telah dilakukan untuk menyembuhkan korban, namun kondisi korban tidak juga membaik, hingga pada Kamis (30/5) korban meninggal dunia. (Antara)