PDI Perjuangan Sebut Perampasan Ponsel oleh Penyidik KPK Lebih Mirip Perampokan

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:42 WIB
PDI Perjuangan Sebut Perampasan Ponsel oleh Penyidik KPK Lebih Mirip Perampokan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketika saudara Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Jokowi, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?,” tambah Chico.

Chico berharap perkara ini bakal secepatnya dapat menemukan titik terang.

Namun ia menegaskan, tindakan yang dilakukan Rossa tidak dapat dibenarkan, dan hanya akan memperburuk citra KPK.

“Due process of law tidak boleh dilanggar. Jadi, tindakan yang dilakukan oleh Rossa selain memperburuk citra KPK juga tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.

Lapor Bareskrim

Sebelumnya staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi menyambangi Bareskrim Polri, guna membuat laporan terkait penyitaan ponsel dan buku tabungan saat mendampingi Hasto, dalam pemeriksaan di KPK.

Kusnadi yang hadir didampingi kuasa hukumnya, sempat berdiskusi dengan pihak penyidik.

Saat itu, penyidik di Bareskrim malah menyarankan Kusnadi membuat gugatan lewat praperadilan terhadap AKBP Rossa, selaku penyidik di KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengaku pihaknya mendapat saran sebelum melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, terlebih dahulu sebaiknya mereka melakukan praperadilan.

Baca Juga: Wasekjen PDIP Utut Adianto Bicara Proses Hukum Hasto: Sesama Kader Tak Hanya Mendoakan, Tapi Ikut Membantu

Pasalnya, proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, berdasarkan KUHAP tidak bisa menjadi pelaporan pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI