PDI Perjuangan Sebut Perampasan Ponsel oleh Penyidik KPK Lebih Mirip Perampokan

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:42 WIB
PDI Perjuangan Sebut Perampasan Ponsel oleh Penyidik KPK Lebih Mirip Perampokan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan menjelaskan terkait upaya pelaporan yang dilakukan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Bareskrim Polri. Adapun pihak yang ingin dilaporkan dalam kasus ini adalah oknum penyidik KPK.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, mengatakan berdasarkan hasil diskusi dengan mantan petinggi Polri yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purba Bekti merupakan perampokan.

“Tidak bisa dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai perampokan,” kata Chico dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (13/6/2024).

Jika melihat secara prosedural, lanjut Chico, sikap yang dilakukan oleh Rossa telah nyata-nyata melanggar hukum.

Baca Juga: Wasekjen PDIP Utut Adianto Bicara Proses Hukum Hasto: Sesama Kader Tak Hanya Mendoakan, Tapi Ikut Membantu

“Penyidik KPK seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, bukan dengan gaya ‘koboi hukum’ ala street justice,” jelasnya.

Chico menjelaskan, yang dilakukan Rossa, menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto bersebrangan dengan etika lantaran ponsel tersebut berisi rahasia dan kedaulatan partai.

“Lembaga anti-korupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo main sita atau main rampas demi kepuasan pemberi order. Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa di belakang Rossa,” beber Chico.

Chico mengatakan, upaya pelaporan Kusnadi terhadap Rossa lantaran semua barang yang disita bukan miliknya.

Pelaporan terhadap Rossa yang dilakukan Kusnadi juga untuk menguji sistem hukum Indonesia. Ia juga ingin memastikan, apakah hukum bakal berlaku adil pada setiap warga negara.

Baca Juga: Tak Hadir saat Dipanggil KPK, Asisten Hasto Mengaku Trauma karena Ini

“Upaya hukum ini juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” jelasnya.

“Ketika saudara Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Jokowi, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?,” tambah Chico.

Chico berharap perkara ini bakal secepatnya dapat menemukan titik terang.

Namun ia menegaskan, tindakan yang dilakukan Rossa tidak dapat dibenarkan, dan hanya akan memperburuk citra KPK.

“Due process of law tidak boleh dilanggar. Jadi, tindakan yang dilakukan oleh Rossa selain memperburuk citra KPK juga tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.

Lapor Bareskrim

Sebelumnya staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi menyambangi Bareskrim Polri, guna membuat laporan terkait penyitaan ponsel dan buku tabungan saat mendampingi Hasto, dalam pemeriksaan di KPK.

Kusnadi yang hadir didampingi kuasa hukumnya, sempat berdiskusi dengan pihak penyidik.

Saat itu, penyidik di Bareskrim malah menyarankan Kusnadi membuat gugatan lewat praperadilan terhadap AKBP Rossa, selaku penyidik di KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengaku pihaknya mendapat saran sebelum melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, terlebih dahulu sebaiknya mereka melakukan praperadilan.

Pasalnya, proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, berdasarkan KUHAP tidak bisa menjadi pelaporan pidana.

“Jadi, kami menerima saran tersebut dan akan segera mengajukan gugatan praperadilan,” kata Petrus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (Foto dok. PDIP)
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (Foto dok. PDIP)

Kusnadi sebelumnya merasa dijebak oleh penyidik KPK saat menemani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Saat itu, Kusanadi bukanlah pihak yang sedang dijadwalkan untuk diperiksa. Kusnadi bisa berada di KPK, untuk menemani Hasto selaku atasannya.

Kusnadi merasa dijebak oleh penyidik saat ia diminta untuk naik ke lantai atas Gedung KPK untuk bertemu dengan Hasto.

Namun bukan bertemu dengan Hasto, Kusnadi malah digiring ke dalam ruangan lain dan digeledah.

Penyidik saat itu menyita ponsel dan buku tabungan milik Hasto. Menurutnya, penyitaan itu tidak sesuai dengan prosedur.

yoseph
Sistem hukum kita, sebenarnya menganut Azas Praduga Tak Bersalah. Jadi tidak Boleh donk, penyidik KPK itu langsung main Sita dan Rampas barang ka
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI