Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Medan: Sebulan Produksi 600 Butir Pil Haram, Bahan Baku Dari China

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:33 WIB
Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Medan: Sebulan Produksi 600 Butir Pil Haram, Bahan Baku Dari China
Foto sebagai ILUSTRASI: Bareskrim Polri saat pengungkapan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI