Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Sumber: Antara)
Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Di Medan: Sebulan Produksi 600 Butir Pil Haram, Bahan Baku Dari China
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Mulai Diusut Bareskrim, Bank DKI Klaim Dana dan Data Nasabah Aman Tak Bocor
11 April 2025 | 12:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI