Suara.com - Sejumlah guru besar dan pengamat pemilu yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melayangkan surat terbuka yang berisi permintaan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi maksimal bagi penyelenggara pemilu yang terbukti menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Dalam surat tersebut, koalisi yang berisi penggiat pemilu dan keterwakilan perempuan ini mendukung DKPP dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Mereka menilai perilaku, sikap, dan tindak tanduk penyelenggara pemilu bukan hanya menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi teladan.
Selain itu, mereka juga menyebut kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
“Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” demikian kutipan surat terbuka koalisi masyarakat sipil, Kamis (13/6/2024).
Dengan begitu, mereka berharap DKPP bisa membentengi diri dari berbagai intervensi dan tekanan yang berupaya mempengaruhi DKPP dalam membuat keputusan yang adil, tegas, dan berefek jera terhadap pelaku.
“Kami mendukung DKPP menjatuhkan Putusan yang memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” tutur koalisi dalam suratnya.
Lebih lanjut, koalisi menyebut pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak sepantasnya mendapat tempat dalam keanggotaan ataupun menjadi bagian dari kelembagaan penyelenggara pemilu.
Sebab, kehadiran para pelaku dengan kewenangan dan kuasa jabatan yang ada padanya akan sangat berbahaya dan membawa risiko besar bagi upaya penciptaan ekosistem pemilu yang aman, nyaman, dan ramah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berpotensi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Sekadar informasi, DKPP saat ini tengah menangani kasus serupa dengan pembahasan koalisi masyarakat sipil, yaitu perkara dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari selaku teradu.