Suara.com - Staf Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto, Kusnadi lebih memilih melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Barekrim Polri, ketimbang memenuhi panggilan KPK terkait perkara Harun Masiku.
Bersama kuasa hukumnya, Kusnadi menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Kompol Rossa, lantaran dianggap telah melanggar standar operasional dengan menyita ponselnya saat mendampingi Hasto di gedung KPK.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, Kusnadi tidak hadir dalam pemeriksan lantaran surat pemanggilan terhadap dirinya baru diperoleh saat Rabu (12/6/2024) malam.
"Panggilan itu baru tadi malam sampai," kata Petrus, di Bareskrim, Kamis (13/6/2024).
Petrus menyesalkan terkait surat panggilan terhadap Kusnadi yang terkesan mepet. Sewajarnya, surat panggilan paling lambat dilayangkan 3 hari sebelum hari pemeriksaan.
"Sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan kebanyakan dalam banyak hal, panggilan itu datang mendadak padahal KUHAP mensyaratkan haru 3 hari kurang harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malam," jelas Petrus.
Namun, Petrus mengaku telah memberikan surat kepada penyidik KPK agar menjadwalkan ulang dalam pemeriksaan untuk Kusnadi.
"Pak Kusnadi sudah kirim surat ke KPK minta dijadwal ulang," kata Petrus.
Sebelumnya, Staf Pribadi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi hari ini, Kamis (13/6/2024), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Masalahkan Ponsel Staf Hasto Ikut Disita, PDIP Laporkan Penyidik KPK Kompol Rossa ke Bareskrim
Juru Bicara KPK Budi Prasteyo menjelaskan, Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku sebagai tersangka.