Suara.com - Tim kuasa hukum PDI Perjuangan melaporan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri. Laporan ini buntut penyitaan sejumlah barang milik staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan penyitaan ponsel yang merupakan barang pribadi merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan.
“Tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristiyanto,” kata Petrus, di Mabes Polri, Kamis (13/6/2024).
Dalam laporan ini, pihak PDIP membawa beberapa barang bukti berupa berita acara penyitaan, serta surat tanda terima barang-barang yang disita.
“Barang bukti yang dibawa, pertama berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima barang-barang yang disita,” kata Petrus.
Petrus juga menuturkan, Rossa dianggap menyalahi standar operasional dalam melakukan tugasnya.
Pasanya saat itu Kusnadi bukanlah pihak yang diperiksa oleh penyidik terkait Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi yang merupakan staf dari Hasto hanya menemani Hasto dalam pemeriksaan.
Namun kenyataannya, Kusnadi merasa dijebak lantaran awalnya dia ke atas untuk bertemu dengan Hasto. Tapi sesampainya di atas, ia malah digiring ke suatu ruangan dan dilakukan penggeledahan.
“Diintrogasi dan diintimidasi dan barang-barang miliknya, dia sendiri kaget dia tidak menjadi bagian dari perkara itu, dia kehadirannya di KPK bukan dipanggil keterangannya sebagai saksi, dia hanya karena sebagai bawahan Pak Hasto,” jelasnya.
“Dia dengar Pak Hasto dipanggil, dia datang ke sana untuk hadir saja, mengantar,” tambahnya