Atas perbuatannya, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
27 Maret 2025 | 11:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI