Suara.com - Keterangan Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Karen Agustiawan akhirnya ditepis telak-telak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam pembacaan replik terhadap nota pembelaan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam sidang dengan agenda replik itu, JPU KPK menganggap jika keterangan Jusuf Kalla patut dikesampingkan oleh majelis hakim. Sebab, kerugian negara terkait korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang kini menjerat Karen bukan akibat proses bisnis, melainkan penyimpangan.
"Kerugian negara yang terjadi merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya conflict of interest, tidak adanya kajian teknis dan ekonomi, serta tidak ada mitigasi risiko atau perjanjian back to back," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis.
Jaksa juga menjelaskan hal tersebut telah terungkap melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun penyidikan dan telah tertera dalam dakwaan.
![Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/16/18872-jusuf-kalla-jadi-saksi-kasus-korupsi-karen-agustiawan-jusuf-kalla-jk.jpg)
Keterangan JK
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla sebelumnya, menilai dakwaan kerugian negara yang dilayangkan kepada Karen murni merupakan permasalahan bisnis, di mana memang terdapat kerugian maupun keuntungan.
Wawan menuturkan tindakan penyidikan maupun penuntutan KPK bersama dengan BPK murni merupakan penegakan hukum karena didasarkan pada alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa ,serta dikuatkan pula oleh alat dan barang bukti.
Dari itu, lanjut dia, penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana dan meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan Karen.
"Kami juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan," ucap dia.
Dituntut 11 Tahun Bui