Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterangan Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Karen Agustiawan akhirnya ditepis telak-telak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam pembacaan replik terhadap nota pembelaan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam sidang dengan agenda replik itu, JPU KPK menganggap jika keterangan Jusuf Kalla patut dikesampingkan oleh majelis hakim. Sebab, kerugian negara terkait korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang kini menjerat Karen bukan akibat proses bisnis, melainkan penyimpangan.

"Kerugian negara yang terjadi merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya conflict of interest, tidak adanya kajian teknis dan ekonomi, serta tidak ada mitigasi risiko atau perjanjian back to back," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Jaksa juga menjelaskan hal tersebut telah terungkap melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun penyidikan dan telah tertera dalam dakwaan. 

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keterangan JK

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla sebelumnya, menilai dakwaan kerugian negara yang dilayangkan kepada Karen murni merupakan permasalahan bisnis, di mana memang terdapat kerugian maupun keuntungan.

Wawan menuturkan tindakan penyidikan maupun penuntutan KPK bersama dengan BPK murni merupakan penegakan hukum karena didasarkan pada alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa ,serta dikuatkan pula oleh alat dan barang bukti.

Dari itu, lanjut dia, penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana dan meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan Karen.

"Kami juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan," ucap dia.

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!

Dituntut 11 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Dakwaan Jaksa

Adapun Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen disangkakan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc., dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.

Atas perbuatannya, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI